KPK menyatakan kecewa terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pemangkasan hukuman eks Bupati Kabupaten Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, mantan Bupati Kabupaten Talaud itu akan menjalani pidana selama 2 tahun kurungan penjara.
Namun, Firli engga memberikan keterangan secara detail mengenai perkara yang menjerat terpidana kasus suap proyek revitalisasi Pasar di Kabupaten Talaud itu.
Sri Wahyumi diduga menerima uang sebanyak Rp9,5 miliar. Uang tersebut didapat dari para rekanan yang mendapatkan proyek infrastruktur di Kabupaten Talaud.
Sebab, dia baru saja menghirup udara bebas usai menjalani hukuman penjara terkait kasus suap proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud